Fungsi hukum sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena memainkan peranan penting dalam mengatur, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum menjadi pedoman yang harus dipatuhi agar kepentingan masing-masing individu tidak bersinggungan dengan kepentingan umum, mengatur mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan hukum dan lain sebagainya. Namun, apakah fungsi hukum itu telah berjalan sebagaimana mestinya di Indonesia? Hal itulah yang patut direnungkan dengan menyaksikan realitas atau kondisi kekinian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini akan diuraikan secara singkat mengenai fungsi hukum. Namun sebelum itu, kami sarankan anda untuk membaca terlebih dahulu artikel yang telah kami posting sebelumnya, berjudul ilmu hukum.
Fungsi Hukum
Apa yang diharapkan dari hukum adalah bekerjanya fungsi hukum. Dengan bekerjanya fungsi hukum sebagaimana mestinya maka penegakan hukum menjadi sangat mungkin diwujudkan. Mengapa hukum selama ini lemah? Karena fungsi hukum tidak berjalan dengan baik bila tidak ingin dikatakan stagnan. Stagnansi disebabkan oleh banyak faktor yang kemudian sering menjadi perdebatan atau bahan diskusi para ahli dan pakar hukum di media massa.
Untuk selanjutnya kami akan mengurai pendapat beberapa pakar atau ahli hukum mengenai fungsi hukum.
Fungsi Hukum menurut Para Ahli
Terdapat beberapa fungsi hukum menurut para ahli. Rumusan yang diberikan oleh para ahli tersebut bermacam-macam. Untuk itu mari kita lihat rumusan fungsi hukum menurut para ahli berikut ini:
Fungsi hukum menurut J.F. Glastra Van Loon, antara lain:
Fungsi hukum menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto, antara lain:
Selain fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas, Prof.Dr. Sunaryati Hartono juga membuat rumusan mengenai fungsi hukum dalam konteks pelaksanaan pembangunan nasional. Menurut Prof.Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki fungsi antara lain:
Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa dalam hal rumusan mengenai fungsi hukum terdapat rumusan yang relatif hampir sama diantara para pakar tersebut. Terdapat sedikit perbedaan dalam rumusannya, namun secara umum substansi rumusan tersebut hampir sama.
Fungsi Hukum
Dukungan Terhadap Fungsi Hukum
Jauh lebih penting daripada itu adalah bagaimana agar fungsi hukum tersebut diatas dapat diwujudkan atau bekerja dengan baik sehingga tujuan-tujuan hukum juga dapat diwujudkan. Agar fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas dapat terselenggara dengan baik tentunya harus didukung oleh aparat penegak hukum itu sendiri beserta dukungan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan dan penegakan hukum.
Sekali lagi ada cukup banyak faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan tujuan hukum termasuk pula materi atau muatan peraturan hukum itu sendiri. Keseluruhan faktor tersebut berperan penting dalam mendukung tegaknya atau berfungsinya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Uraian diatas belum secara menyeluruh menyebutkan pendapat para ahli. Masih terdapat berbagai macam rumusan mengenai fungsi hukum yang dilontarkan oleh para ahli atau pakar hukum. Bila masih memungkinkan kami akan coba menguraikan lebih banyak lagi pendapat para pakar mengenai fungsi hukum pada artikel kami selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar