Tujuan hukum dapat dirumuskan dengan menelaah maknanya secara etimologi. Terdapat pula beberapa pendapat dari pakar dan aliran hukum mengenai tujuan hukum. Tujuan hukum merupakan wacana yang kajiannya hampir sama sulitnya dengan membuat definisi hukum. Hal ini disebabkan karena baik definisi maupun tujuan sama-sama menjadikan hukum yang memiliki ranah yang luas dengan berbagai segi dan aspeknya serta abstrak sebagai obyek kajiannya. Oleh karena itu, para pakar atau ahli hukum juga memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang mana atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
Sebelum lebih lanjut menelaah apa itu tujuan hukum, maka penting bagi kita untuk menelaah terlebih dahulu pengertian tujuan hukum secara etimologi.
Etimologi Tujuan Hukum
Tujuan hukum berasal dari kata tujuan dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Pengertian hukum yang akan digunakan disini adalah pengertian hukum dalam ilmu hukum atau pengertian hukum standar yang biasanya digunakan sebagai pedoman umum dalam ilmu hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar